Rabu, 09 September 2020

MAKALAH "PERMASALAHAN KEBIJAKAN GANJIL-GENAP DI PROVINSI DKI JAKARTA SELAMA PANDEMI COVID-19"

 PERMASALAHAN KEBIJAKAN GANJIL-GENAP

DI PROVINSI DKI JAKARTA SELAMA PANDEMI COVID-19

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 

DISUSUN OLEH :

BST IKHLASUL AMAL BHAYANGKARA

KELAS C NO 12

NO AK 18.134

 




BAB I

PENDAHULUAN

 

A.  Latar Belakang

            Penerapan sistem ganjil-genap diperkuat dengan terbitnya peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 164 Tahun 2016 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Peraturan ini ditandatangani langsung oleh Ahok tertanggal 23 Agustus 2016. Setidaknya terdapat sembilan pasal dalam peraturan tersebut, isinya mulai dari kawasan pembatasan lalu lintas, hingga sanksi yang dikenakan jika kedapatan melakukan pelanggaran. Hal ini yang dijadikan oleh penulis untuk menyusul makalah PERMASALAHAN KEBIJAKAN GANJIL-GENAP DI PROVINSI DKI JAKARTA SELAMA PANDEMI COVID-19

 

B.    Rumusan Masalah

Rumusan masalah yang dirumuskan oleh penulis :

1.   Apa pengertian kebijakan ganjil genap?

2.   Bagaimana pelasanaan sistem ganjil-genap selama pandemi covid-19?

 

C.    Tujuan Penulisan

Penulis menysun makalah dengan tujuan :

1. Taruna dapat mengerti pengertian sistem ganjil genap

2. Taruna dapat menilai dan memberikan saran tentang pemberlakuan sistem ganjil genap

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.     PENJELASAN TENTANG KEBIJAKAN GANJIL GENAP

     Teknik sistem genap ganjil adalah satu konsep pembatasan kendaraan yang mengacu pada dua nomor terakhir pelat nomor kendaraan. Dengan begitu, nantinya setiap kendaraan yang melintas akan bergantian sesuai hari pemberlakuan dua digit angka terakhir pelat nomornya.

 

Misalnya hari Senin plat nomor dengan digit genap kemudian Selasa plat nomor dengan digit ganjil begitu seterusnya. Penentuan genap dan ganjilnya ditentukan dari dua angka paling belakang plat. Misal pelat mobil saya B 3412 VII, berarti genap. Atau misalnya B 2533 SFA, nah itu berarti ganjil karena dua angka di belakangnya 33.

 

B.    KEBIJAKAN GANJIL GENAP PADA SAAT PANDEMI COVID-19

     Kebijakan ganjil genap awal mulanya ditujukan untuk menghindari terjadinya kemacetan karena kebijakan tersebut membuat hanya mobil dengan plat yang telah ditentukan untuk boleh digunakan pada waktu tertentu, hal itu membuat kendaraan pribadi yang memiliki plat nomor tidak pada waktunya tidak dapat digunakan.

 

     Dengan tidak dapat digunakanya kendaraan pribadi yang plat nomornya tidak sesuai dengan wkatunya tersebut memaksa orang-orang untuk menggunakan transportasi umum, karena banyaknya orang-orangnya yang menggunakan transportasi umum itu menyebabkan tidak terlaksanakanya protokol kegiatan covid-19.

 

     Berdasarkan hal tersebut, maka menurut saya kebijakan ganjil – genap  tidak cocok diterapkan saat pandemi covid-19, lebih baik menggunakan kendaraan pribadi daripada transportasi umum karena apabila transportasi umum digunakan maka akan membuat penyebaran penyakit covid-19 menjadi semakin cepat.

 

BAB III

PENUTUP

 

A.            KESIMPULAN

Berdasarkan data dan fakta diberlakukanya sistem ganjil-genap dalam kegiatan penggunaan kendaraan baik pribadi maupun transportasi umum, penulis sangat tidak setuju dan sangat tidak menganjurkan kota yang padat peunduduknya untuk menggunakan sistem ganjil-genap di setiap kota karena hal ini sangat berdampak pada peningkatan korban covid-19 akibat dari tidak dipatuhinya protokol kesehatan covid-19.

 

B.         SARAN

            1. Pemberlakuan sistem kerja WFH (Work From Home)

            2. Keluar rumah jika benar-benar penting

            3. Menjalankan protokol covid-19 dengan benar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar