Senin, 14 Desember 2020

PASLON TUNGGAL DALAM PEMILUKADA 4.0

                                               DILEMA CALON TUNGGAL DALAM PILKADA




      

        Dalam pemilu yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1955 ini (pemilu pertama Indonesia) pastinya sudah banyak melahirkan pemimpin yang diharapkan dapat memimpin dengan baik nan bijaksana. Namun dari sekian lama pemilu dilaksanakan, pemilu era reformasi atau yang kita sebut sebagai era 4.0 ini, tentunya mencuri perhatian tidak hanya pengamat politik, namun seluruh kalangan masyarakat Indonesia ini.


        Pasalnya, dalam pemilu era ini, dilakukan pemilihan presiden untuk pertama kalinya di tahun 2004, kemudian terdapat pilkada serentak yang mulai ada pada tahun 2017, dan yang paling mencuri perhatian kita semua ialah tentang pelaksnaan pilkada yang menggunakan pasangan calon (paslon) tunggal.

Lalu apakah paslon tunggal ini sah? Mengapa bisa terjadi?


        Menurut Peniliti Fadhil Ramdhani dalam Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyebutkan ada tiga penyebab utama mengapa terjadinya fenomena paslon tunggal ini,

1. Partai Politik di Indonesia dinilai belum memiliki sistem rekrutmen politik mapan yang menyebabkan terjadinya pencalonan dalam pilkada dianggap bersifat pragmatis dan memiliki jangka pendek

2. Adanya ketentuan ambang batas dalam persyaratan pencalonan, yaitu membutuhkan persetujuan dari DPRD sebesar 20%. Hal inilah yang menyebabkan sulitnya paslon dari partai politik tertentu untuk naik yang menyebabkan mematikan inisiatif dalam melahirkan figure baru untuk maju dalam pencalonan

3. Terdapat syarat yang tinggi dan berat dalam mencari dukungan untuk maju menjadi paslon yang baru


        Sementara itu, dilansir dari Liputan6.com, mengutip hasil diskusi dengan salah satu anggota Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo, didapatkan beberapa penyebab adanya paslon tunggal, pertama yakni ada orientasi ketokohan, kedua karakteristik parpol di Indonesia yang cenderung milik golongan atas, ketiga yakni besarnya peluang menang dan keempat yakni adanya mahar politik.


        Kemudian, masalah sah atau tidaknya mengenai paslon tunggal ini kita dapat menilik dari dasar hukum yang ada, karena didalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XII/2015 yang melegalkan penetapan 1 pasangan calon kepala daerah, yang kemudian dipertegas dalam Pasal 54C Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.


        Oleh karena dasar hukum tersebut, pilkada dengan paslon tunggal merupakan hal yang sah dan mempunyai dasar hukum yang kuat apabila memenuhi syarat dan kondisi yang sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 54C Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.


        Tentunya Sebagian orang awam akan bingung tentang fenomena ini, terlebih lebih pada saat pelaksanaan pilkada. Bahkan tidak sedikit dari masyarakat yang cenderung untuk melakukan Golput karena kurang paham mengenai permasalahan ini. Lalu bagaimana aksi kita untuk mendukung pesta demokrasi ini?


        Sebagai masyarakat dan warga negara yang baik, tentunya kita wajib untuk mengikuti pesta demokrasi ini dengan bersungguh sungguh. Apabila kita memang tidak menyutujui dan mendukung paslon yang maju, kita dapat memilih kotak kosong yang ada. Hal ini lebih baik daripada kita memilih untuk menjadi golput. Karena apabila yang terjadi ialah kotak kosong yang menang, sesuai dengan Pasal 54C Undang-undang nomor 10 tahun 2016, maka akan terjadi pilkada ulang di pilkada selanjutnya, dan jabatan kosong yang ada diisi oleh pejabat sementara yang tetntunya pilihan dari pemerintah. Tentunya pejabat sementara tersebut merupakan hasil musyawarah dan perundingan wakil rakyat dan pasti merupakan pilihan terbaik untuk masyarakat.


        Oleh karena itulah, tanggapi dengan positif adanya fenomena Paslon tunggal ini! Gunakan suaramu untuk Indonesia yang lebih maju.


                                                            -Golput bukan Solusi, Ayo Memilih !-




Sabtu, 21 November 2020

OMNIBUS LAW : UU CIPTA KERJA, HOAX YANG BERUJUNG ANARKIS

 

Semangat Pagi !


Akhir akhir ini terdapat sebuah berita yang memancing perhatian kita, ada yang tahu apa? Yap tepat sekali, yakni seputar Undang Undang cipta kerja. Sebenarnya ada apa sih dengan undang-undang ini? Kenapa sih sebuah undang undang bisa melahirkan demo berskala nasional? Pastinya penasaran kan, karenanya mari kita simak pembahasan dibawah ini!




Undang-undang cipta kerja atau biasa disebut sebagai uu ciptaker, adalah sebuah peraturan yang tertuang dalam Undang-undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang undang ini disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 dan ditetapkan sebagai undang-undang pada tanggal 2 November 2020. Lalu kenapa uu ciptaker disebut sebagai omnibus law? Hal ini disebabkan karena undang-undang ini mencakup Sebagian sector ekonomi di Indonesia secara mendasar serta undang-undang ini memiliki struktur yang sangat Panjang, yakni mencakup 1.187 halaman yang terdiri dari 15 bab dan 186 pasal.


Sebenarnya tidak ada undang-undang yang bertujuan untuk merugikan rakyatnya, tak terkecuali dengan uu ciptaker ini. Pada dasarnya uu ciptaker memiliki tujuan yang bisa dibilang dapat meningkatkan perekonomian yang ada di Indonesia, antara lain seperti menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing serta dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah.


Memang dibenarkan aksi demo yang dilakukan tersebut dikarenakan di negara demokrasi seperti di Indonesia ini. Demo merupakan hal yang lumrah dan wajar di negara demokrasi. Selain itu hal ini juga diatur dalam UUD 1945, yakni di dalam pasal 28. Namun ada yang salah dalam aksi demo ini, yakni demo yang dilakukan akhir akhir ini melanggar salah satu poin dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2012, yang berbunyi

“Lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan Undang-Undang maupun perintah jabatan “

Jika undang-undang ini bertujuan untuk menguntungkan rakyat, lalu mengapa masih terdapat aksi demo besar-besaran yang bahkan berskala nasional yang bisa dibilang tidak menghiraukan adanya pandemi ini? Jawabannya pasti sudah bisa ditebak nih, yak! Benar! jawabnnya yakni Hoax. Hoax yang beredar diantar pendemo inilah yang menyebabkan para pemdemo bersifat anarkis dan menyerukan untuk tidak mengikuti udang-undang ini.




Lalu, hoax apa saja yang beredar diantara para pendemo. Presiden Indonesia, Pak Jokowi, menyebutkan ada 9 poin hoax yang beredar antara lain :

1. Upah minimum dihapuskan

2. Upah dihitung per jam

3. Cuti dihapuskan

4. Perusahaan bebas melakukan PHK secara sepihak

5. Jaminan Sosial dihapuskan

6. Penghapusan izn Amdal

7. Komersialisasi Pendidikan

8. Bank Tanah

9. Pencabutan wewenang Pemda




Apanila yang telah disebutkan diatas merupakan hoax, kemudia apa kebenaran atau fakta yang sebenarnya mengenai hoax tersebut? Nah, yang sebenarnya terjadi adalah :

1. Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada. Hal ini doatur dala BAB IV: Ketenagakerjaan, pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 88 C ayat 1 UU 13 Tahun 2003, (ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman dan (ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan upah minimum provinsi.

2. Sistem pemberian upah tidak mengalami perubahan. Hal ini diatur dalam BAB IV: Ketenagakerjaan, pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 88 B UU 13 Tahun 2003, upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil.

3. Hak cuti tidak dihapuskan, hak cuti tetap ada dan diatur dalam BAB IV: Ketenagakerjaan, pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 79 UU 13 Tahun 2003, pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti.

4. Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak dikarenakan hal ini telah diatur dalam BAB IV: Ketenagakerjaan, pasal 90 tentang perubahan terhadap pasal 151 UU 13 Tahun 2003, (ayat 1) PHK dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. (Ayat 2) dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat penyelesaian PHK dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Amdal tetap ada dan diatur dalam banyak pasal, diantara lain ialah pasal 1 angka 11 tentang pengertian Amdal, pasal 24 ayat 1-6 yang mengatur bahwa Amdal merupakan dokumen wajib untuk mendirikan perushaan.

6. Komersialisasi Pendidikan yang menjadi hoax diantara pendemo bukan merupakan suatu hal yang diatur dalam uu ciptaker karena memang bukan ranah dari undang-undang ini.

Jadi hal hal tersebut merupakan fakta yang sebenarnya terjadi dan diatur dalam uu ciptaker ini. Oleh karena itu mari kita sebarkan fakta fakta ini untuk menepis dan menangkis hoax yang mulai menyebar ke masyarakat, supaya kedepannya tidak terjadi demo yang bersifat anarkis dan merugikan berbagai pihak. Jangan anggap maya selalu nyata !



Minggu, 18 Oktober 2020

TROBOSAN BARU BHABINKAMTIBMAS POLSEK GAYAMSARI DALAM PENEGAKAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN UNTUK MENCEGAH PENYEBERAN PENYAKIT COVID-19 DI WILAYAH HUKUMNYA

 

TROBOSAN BARU BHABINKAMTIBMAS POLSEK GAYAMSARI

DALAM PENEGAKAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN UNTUK MENCEGAH PENYEBERAN PENYAKIT COVID-19 DI WILAYAH HUKUMNYA



Hai sahabat santuy, di tulisanku kali ini saya akan membahas trobosan baru yang dilakukan oleh bhabinkamtibmas di tempat tinggalku yaitu di Polsek Gayamsari. Kapolsek Gayamsari AKP M. Adimas P.S.E, S.I.K., M.H dalam masa kepemimpinanya yang sekarang ini mempunyai beberapa trobosan baru yang dilakukan dalam antisipasi penyebaran penyakit covid-19 di wilayah hukum Polsek Gayamsari.


Trobosan baru tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Walikota Semarang No 57 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam pengehentian rantai penyebaran penyakit covid-19 di Indonesia, dalam pelaksanaan trobosan baru ini Kapolsek Gayamsari AKP M. Adimas P.S.E, S.I.K., M.H memberikan peran kepada anggota Bhabinkamtibas Polsek Gayamsari dalam garda terdepan pelaksanaan trobosan barunya tersebut.


Berdasarkan info yang saya dapat dari beberapa artikel di internet, trobosan yang dilakukan oleh Polsek Gayamsari adalah berupa kegiatan-kegiatan dalam pelaksanaan operasi yustisi yang serentak dilakukan oleh semua kantor kepolisian di Indonesia.

Adapun pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan meliputi melaksanakan patroli masif di tingkat Kelurahan dan Kecamatan dengan sasaran sebagai berikut : Klaster penyebaran Covid-19 (pabrik, perkantoran, bank, toko, Rumah Sakit, pasar tradisional); Ruang-ruang Publik (tempat hiburan, tempat wisata, sarana olah raga, pedagang kaki lima, pasar modern/tradisional, restoran/kafe dan Kampung Siaga Candi Hebat.


Kegiatan tersebut menghasilkan beberapa temuan yaitu jumlah pelanggar 13 orang dengan sanksi yang diberikan Teguran Lisan 5, Teguran Tertulis 5, Kerja Sosial 2 dan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya 1. Kegiatan Operasi Yustisi Penanganan Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Gayamsari telah dilaksanakan dan berakhir pukul 17.00 WIB dalam keadaan aman dan tertib.


Selain melaksanakan kegiatan penghentian rantai penyebaran penyakit covid-19 di lingkungan masyarakat, Polsek Gayamsari juga melakukan kegiatan serupa pada internal lingkungan Polsek Gayamsari juga, adapun kegiatan yang dilakukan adalah penyemprotan disinfektan baik di dalam mako maupun di luar mako Polsek Gaymsari.


Penyemprotan disinfektan di lingkungan mako dipimpin langsung oleh Waka Polsek Gayamsari AKP Sri Patminatun, SH., MH. Menurut Waka Polsek Gayamsari AKP Sri Patminatun, SH., MH tujuan dari pada dilaksanakan penyemprotan disinfektan adalah upaya mencegah penyebaran penyakit covid-19 di wilayah Kecamatan Gayamsari pada umumnya dan dilingkungan kantor Kepolisian.


Karena lingkungan Kepolisian merupakan public area, sehingga dengan pencegahan ini aparat kepolisian dapat dengan maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat, apabila pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan dengan nyaman maka dampak positif juga akan didapat oleh Polsek Gayamsari.






Rabu, 09 September 2020

MAKALAH "PERMASALAHAN KEBIJAKAN GANJIL-GENAP DI PROVINSI DKI JAKARTA SELAMA PANDEMI COVID-19"

 PERMASALAHAN KEBIJAKAN GANJIL-GENAP

DI PROVINSI DKI JAKARTA SELAMA PANDEMI COVID-19

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 

DISUSUN OLEH :

BST IKHLASUL AMAL BHAYANGKARA

KELAS C NO 12

NO AK 18.134

 




BAB I

PENDAHULUAN

 

A.  Latar Belakang

            Penerapan sistem ganjil-genap diperkuat dengan terbitnya peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 164 Tahun 2016 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Peraturan ini ditandatangani langsung oleh Ahok tertanggal 23 Agustus 2016. Setidaknya terdapat sembilan pasal dalam peraturan tersebut, isinya mulai dari kawasan pembatasan lalu lintas, hingga sanksi yang dikenakan jika kedapatan melakukan pelanggaran. Hal ini yang dijadikan oleh penulis untuk menyusul makalah PERMASALAHAN KEBIJAKAN GANJIL-GENAP DI PROVINSI DKI JAKARTA SELAMA PANDEMI COVID-19

 

B.    Rumusan Masalah

Rumusan masalah yang dirumuskan oleh penulis :

1.   Apa pengertian kebijakan ganjil genap?

2.   Bagaimana pelasanaan sistem ganjil-genap selama pandemi covid-19?

 

C.    Tujuan Penulisan

Penulis menysun makalah dengan tujuan :

1. Taruna dapat mengerti pengertian sistem ganjil genap

2. Taruna dapat menilai dan memberikan saran tentang pemberlakuan sistem ganjil genap

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.     PENJELASAN TENTANG KEBIJAKAN GANJIL GENAP

     Teknik sistem genap ganjil adalah satu konsep pembatasan kendaraan yang mengacu pada dua nomor terakhir pelat nomor kendaraan. Dengan begitu, nantinya setiap kendaraan yang melintas akan bergantian sesuai hari pemberlakuan dua digit angka terakhir pelat nomornya.

 

Misalnya hari Senin plat nomor dengan digit genap kemudian Selasa plat nomor dengan digit ganjil begitu seterusnya. Penentuan genap dan ganjilnya ditentukan dari dua angka paling belakang plat. Misal pelat mobil saya B 3412 VII, berarti genap. Atau misalnya B 2533 SFA, nah itu berarti ganjil karena dua angka di belakangnya 33.

 

B.    KEBIJAKAN GANJIL GENAP PADA SAAT PANDEMI COVID-19

     Kebijakan ganjil genap awal mulanya ditujukan untuk menghindari terjadinya kemacetan karena kebijakan tersebut membuat hanya mobil dengan plat yang telah ditentukan untuk boleh digunakan pada waktu tertentu, hal itu membuat kendaraan pribadi yang memiliki plat nomor tidak pada waktunya tidak dapat digunakan.

 

     Dengan tidak dapat digunakanya kendaraan pribadi yang plat nomornya tidak sesuai dengan wkatunya tersebut memaksa orang-orang untuk menggunakan transportasi umum, karena banyaknya orang-orangnya yang menggunakan transportasi umum itu menyebabkan tidak terlaksanakanya protokol kegiatan covid-19.

 

     Berdasarkan hal tersebut, maka menurut saya kebijakan ganjil – genap  tidak cocok diterapkan saat pandemi covid-19, lebih baik menggunakan kendaraan pribadi daripada transportasi umum karena apabila transportasi umum digunakan maka akan membuat penyebaran penyakit covid-19 menjadi semakin cepat.

 

BAB III

PENUTUP

 

A.            KESIMPULAN

Berdasarkan data dan fakta diberlakukanya sistem ganjil-genap dalam kegiatan penggunaan kendaraan baik pribadi maupun transportasi umum, penulis sangat tidak setuju dan sangat tidak menganjurkan kota yang padat peunduduknya untuk menggunakan sistem ganjil-genap di setiap kota karena hal ini sangat berdampak pada peningkatan korban covid-19 akibat dari tidak dipatuhinya protokol kesehatan covid-19.

 

B.         SARAN

            1. Pemberlakuan sistem kerja WFH (Work From Home)

            2. Keluar rumah jika benar-benar penting

            3. Menjalankan protokol covid-19 dengan benar