TROBOSAN BARU BHABINKAMTIBMAS POLSEK GAYAMSARI
DALAM PENEGAKAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN UNTUK MENCEGAH PENYEBERAN PENYAKIT COVID-19 DI WILAYAH HUKUMNYA
Hai sahabat santuy, di tulisanku kali ini saya akan membahas trobosan baru yang dilakukan oleh bhabinkamtibmas di tempat tinggalku yaitu di Polsek Gayamsari. Kapolsek Gayamsari AKP M. Adimas P.S.E, S.I.K., M.H dalam masa kepemimpinanya yang sekarang ini mempunyai beberapa trobosan baru yang dilakukan dalam antisipasi penyebaran penyakit covid-19 di wilayah hukum Polsek Gayamsari.
Trobosan baru tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Walikota Semarang No 57 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam pengehentian rantai penyebaran penyakit covid-19 di Indonesia, dalam pelaksanaan trobosan baru ini Kapolsek Gayamsari AKP M. Adimas P.S.E, S.I.K., M.H memberikan peran kepada anggota Bhabinkamtibas Polsek Gayamsari dalam garda terdepan pelaksanaan trobosan barunya tersebut.
Berdasarkan info yang saya dapat dari beberapa artikel di internet, trobosan yang dilakukan oleh Polsek Gayamsari adalah berupa kegiatan-kegiatan dalam pelaksanaan operasi yustisi yang serentak dilakukan oleh semua kantor kepolisian di Indonesia.
Adapun pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan meliputi melaksanakan patroli masif di tingkat Kelurahan dan Kecamatan dengan sasaran sebagai berikut : Klaster penyebaran Covid-19 (pabrik, perkantoran, bank, toko, Rumah Sakit, pasar tradisional); Ruang-ruang Publik (tempat hiburan, tempat wisata, sarana olah raga, pedagang kaki lima, pasar modern/tradisional, restoran/kafe dan Kampung Siaga Candi Hebat.
Kegiatan tersebut menghasilkan beberapa temuan yaitu jumlah pelanggar 13 orang dengan sanksi yang diberikan Teguran Lisan 5, Teguran Tertulis 5, Kerja Sosial 2 dan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya 1. Kegiatan Operasi Yustisi Penanganan Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Gayamsari telah dilaksanakan dan berakhir pukul 17.00 WIB dalam keadaan aman dan tertib.
Selain melaksanakan kegiatan penghentian rantai penyebaran penyakit covid-19 di lingkungan masyarakat, Polsek Gayamsari juga melakukan kegiatan serupa pada internal lingkungan Polsek Gayamsari juga, adapun kegiatan yang dilakukan adalah penyemprotan disinfektan baik di dalam mako maupun di luar mako Polsek Gaymsari.
Penyemprotan disinfektan di lingkungan mako dipimpin langsung oleh Waka Polsek Gayamsari AKP Sri Patminatun, SH., MH. Menurut Waka Polsek Gayamsari AKP Sri Patminatun, SH., MH tujuan dari pada dilaksanakan penyemprotan disinfektan adalah upaya mencegah penyebaran penyakit covid-19 di wilayah Kecamatan Gayamsari pada umumnya dan dilingkungan kantor Kepolisian.
Karena lingkungan Kepolisian merupakan public area, sehingga dengan pencegahan ini aparat kepolisian dapat dengan maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat, apabila pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan dengan nyaman maka dampak positif juga akan didapat oleh Polsek Gayamsari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar