DILEMA CALON TUNGGAL DALAM PILKADA
Dalam pemilu yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1955 ini (pemilu pertama Indonesia) pastinya sudah banyak melahirkan pemimpin yang diharapkan dapat memimpin dengan baik nan bijaksana. Namun dari sekian lama pemilu dilaksanakan, pemilu era reformasi atau yang kita sebut sebagai era 4.0 ini, tentunya mencuri perhatian tidak hanya pengamat politik, namun seluruh kalangan masyarakat Indonesia ini.
Pasalnya, dalam pemilu era ini, dilakukan pemilihan presiden untuk pertama kalinya di tahun 2004, kemudian terdapat pilkada serentak yang mulai ada pada tahun 2017, dan yang paling mencuri perhatian kita semua ialah tentang pelaksnaan pilkada yang menggunakan pasangan calon (paslon) tunggal.
Lalu apakah paslon tunggal ini sah? Mengapa bisa terjadi?
Menurut Peniliti Fadhil Ramdhani dalam Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyebutkan ada tiga penyebab utama mengapa terjadinya fenomena paslon tunggal ini,
1. Partai Politik di Indonesia dinilai belum memiliki sistem rekrutmen politik mapan yang menyebabkan terjadinya pencalonan dalam pilkada dianggap bersifat pragmatis dan memiliki jangka pendek
2. Adanya ketentuan ambang batas dalam persyaratan pencalonan, yaitu membutuhkan persetujuan dari DPRD sebesar 20%. Hal inilah yang menyebabkan sulitnya paslon dari partai politik tertentu untuk naik yang menyebabkan mematikan inisiatif dalam melahirkan figure baru untuk maju dalam pencalonan
3. Terdapat syarat yang tinggi dan berat dalam mencari dukungan untuk maju menjadi paslon yang baru
Sementara itu, dilansir dari Liputan6.com, mengutip hasil diskusi dengan salah satu anggota Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo, didapatkan beberapa penyebab adanya paslon tunggal, pertama yakni ada orientasi ketokohan, kedua karakteristik parpol di Indonesia yang cenderung milik golongan atas, ketiga yakni besarnya peluang menang dan keempat yakni adanya mahar politik.
Kemudian, masalah sah atau tidaknya mengenai paslon tunggal ini kita dapat menilik dari dasar hukum yang ada, karena didalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XII/2015 yang melegalkan penetapan 1 pasangan calon kepala daerah, yang kemudian dipertegas dalam Pasal 54C Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Oleh karena dasar hukum tersebut, pilkada dengan paslon tunggal merupakan hal yang sah dan mempunyai dasar hukum yang kuat apabila memenuhi syarat dan kondisi yang sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 54C Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Tentunya Sebagian orang awam akan bingung tentang fenomena ini, terlebih lebih pada saat pelaksanaan pilkada. Bahkan tidak sedikit dari masyarakat yang cenderung untuk melakukan Golput karena kurang paham mengenai permasalahan ini. Lalu bagaimana aksi kita untuk mendukung pesta demokrasi ini?
Sebagai masyarakat dan warga negara yang baik, tentunya kita wajib untuk mengikuti pesta demokrasi ini dengan bersungguh sungguh. Apabila kita memang tidak menyutujui dan mendukung paslon yang maju, kita dapat memilih kotak kosong yang ada. Hal ini lebih baik daripada kita memilih untuk menjadi golput. Karena apabila yang terjadi ialah kotak kosong yang menang, sesuai dengan Pasal 54C Undang-undang nomor 10 tahun 2016, maka akan terjadi pilkada ulang di pilkada selanjutnya, dan jabatan kosong yang ada diisi oleh pejabat sementara yang tetntunya pilihan dari pemerintah. Tentunya pejabat sementara tersebut merupakan hasil musyawarah dan perundingan wakil rakyat dan pasti merupakan pilihan terbaik untuk masyarakat.
Oleh karena itulah, tanggapi dengan positif adanya fenomena Paslon tunggal ini! Gunakan suaramu untuk Indonesia yang lebih maju.
-Golput bukan Solusi, Ayo Memilih !-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar