Sabtu, 21 November 2020

OMNIBUS LAW : UU CIPTA KERJA, HOAX YANG BERUJUNG ANARKIS

 

Semangat Pagi !


Akhir akhir ini terdapat sebuah berita yang memancing perhatian kita, ada yang tahu apa? Yap tepat sekali, yakni seputar Undang Undang cipta kerja. Sebenarnya ada apa sih dengan undang-undang ini? Kenapa sih sebuah undang undang bisa melahirkan demo berskala nasional? Pastinya penasaran kan, karenanya mari kita simak pembahasan dibawah ini!




Undang-undang cipta kerja atau biasa disebut sebagai uu ciptaker, adalah sebuah peraturan yang tertuang dalam Undang-undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang undang ini disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 dan ditetapkan sebagai undang-undang pada tanggal 2 November 2020. Lalu kenapa uu ciptaker disebut sebagai omnibus law? Hal ini disebabkan karena undang-undang ini mencakup Sebagian sector ekonomi di Indonesia secara mendasar serta undang-undang ini memiliki struktur yang sangat Panjang, yakni mencakup 1.187 halaman yang terdiri dari 15 bab dan 186 pasal.


Sebenarnya tidak ada undang-undang yang bertujuan untuk merugikan rakyatnya, tak terkecuali dengan uu ciptaker ini. Pada dasarnya uu ciptaker memiliki tujuan yang bisa dibilang dapat meningkatkan perekonomian yang ada di Indonesia, antara lain seperti menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing serta dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah.


Memang dibenarkan aksi demo yang dilakukan tersebut dikarenakan di negara demokrasi seperti di Indonesia ini. Demo merupakan hal yang lumrah dan wajar di negara demokrasi. Selain itu hal ini juga diatur dalam UUD 1945, yakni di dalam pasal 28. Namun ada yang salah dalam aksi demo ini, yakni demo yang dilakukan akhir akhir ini melanggar salah satu poin dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2012, yang berbunyi

“Lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan Undang-Undang maupun perintah jabatan “

Jika undang-undang ini bertujuan untuk menguntungkan rakyat, lalu mengapa masih terdapat aksi demo besar-besaran yang bahkan berskala nasional yang bisa dibilang tidak menghiraukan adanya pandemi ini? Jawabannya pasti sudah bisa ditebak nih, yak! Benar! jawabnnya yakni Hoax. Hoax yang beredar diantar pendemo inilah yang menyebabkan para pemdemo bersifat anarkis dan menyerukan untuk tidak mengikuti udang-undang ini.




Lalu, hoax apa saja yang beredar diantara para pendemo. Presiden Indonesia, Pak Jokowi, menyebutkan ada 9 poin hoax yang beredar antara lain :

1. Upah minimum dihapuskan

2. Upah dihitung per jam

3. Cuti dihapuskan

4. Perusahaan bebas melakukan PHK secara sepihak

5. Jaminan Sosial dihapuskan

6. Penghapusan izn Amdal

7. Komersialisasi Pendidikan

8. Bank Tanah

9. Pencabutan wewenang Pemda




Apanila yang telah disebutkan diatas merupakan hoax, kemudia apa kebenaran atau fakta yang sebenarnya mengenai hoax tersebut? Nah, yang sebenarnya terjadi adalah :

1. Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada. Hal ini doatur dala BAB IV: Ketenagakerjaan, pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 88 C ayat 1 UU 13 Tahun 2003, (ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman dan (ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan upah minimum provinsi.

2. Sistem pemberian upah tidak mengalami perubahan. Hal ini diatur dalam BAB IV: Ketenagakerjaan, pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 88 B UU 13 Tahun 2003, upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil.

3. Hak cuti tidak dihapuskan, hak cuti tetap ada dan diatur dalam BAB IV: Ketenagakerjaan, pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 79 UU 13 Tahun 2003, pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti.

4. Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak dikarenakan hal ini telah diatur dalam BAB IV: Ketenagakerjaan, pasal 90 tentang perubahan terhadap pasal 151 UU 13 Tahun 2003, (ayat 1) PHK dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. (Ayat 2) dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat penyelesaian PHK dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Amdal tetap ada dan diatur dalam banyak pasal, diantara lain ialah pasal 1 angka 11 tentang pengertian Amdal, pasal 24 ayat 1-6 yang mengatur bahwa Amdal merupakan dokumen wajib untuk mendirikan perushaan.

6. Komersialisasi Pendidikan yang menjadi hoax diantara pendemo bukan merupakan suatu hal yang diatur dalam uu ciptaker karena memang bukan ranah dari undang-undang ini.

Jadi hal hal tersebut merupakan fakta yang sebenarnya terjadi dan diatur dalam uu ciptaker ini. Oleh karena itu mari kita sebarkan fakta fakta ini untuk menepis dan menangkis hoax yang mulai menyebar ke masyarakat, supaya kedepannya tidak terjadi demo yang bersifat anarkis dan merugikan berbagai pihak. Jangan anggap maya selalu nyata !



Tidak ada komentar:

Posting Komentar